Nasdem berpeluang maju ke Prabowo, Anies bantah tuntutan ke Mahkamah Konstitusi akan gagal

TEMPO.CO, Nasdem berpeluang maju ke Prabowo, Anies bantah tuntutan ke Mahkamah Konstitusi akan gagal Jakarta – Calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan membantah pertemuan Ketua Umum Partai Nasdem Jenderal Surya Paloh dan Ketua Umum Gerindra Jenderal Prabowo Subianto akan berujung perselisihan hasil pemilu presiden. yang dia tuntut sebagai palsu.

Nasdem berpeluang maju ke Prabowo, Anies bantah tuntutan ke Mahkamah Konstitusi akan gagal  Anies menegaskan, dirinya yakin Partai Nasdem akan mendukung perkara perselisihan hasil pemilu presiden yang diajukannya ke Mahkamah Konstitusi atau MK. Ia mengatakan, salah satu bentuk dukungan tersebut adalah Nasdem mengirimkan 12 pengacara untuk mendukung dokumen yang diajukan Anies.

Setahu saya MK punya pengacara, dan Sekjen Nasdem (Hermawi Taslim) tadi bilang, ada 12 pengacara yang mendukung anggota Nasdem, kata Anies saat ditanya. Tim media bertemu di Menara NasDem, Pusat. Jakarta. , Jumat, 22 Maret 2024. Oleh karena itu, menurut Anies, dengan mengirimkan 12 pengacara, masyarakat bisa melihat Partai Nasdem mendukung kasus gugatan Pilpres di Mahkamah Konstitusi. Menurutnya, isu Partai Nasdem bergabung dengan Koalisi Maju Indonesia masih menakutkan. “Jadi masyarakat bisa melihatnya. Menurut saya, saat ini spekulasi dan sebagainya belum bisa disebut kebenaran, kita lihat saja nanti bagaimana,” ujarnya. Kini, kata Anies, dirinya dan timnas Ma’ruf masih fokus mengajukan perselisihan hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi. “Ini adalah proses yang sedang kami kerjakan. Oleh karena itu, jalan yang harus ditempuh masih panjang, karena siapa pun yang terpilih akan menduduki jabatan baru di bulan Oktober, sekarang sudah bulan Maret, kata Anies.

Sementara itu, tim kuasa hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) mendaftarkan dokumen gugatan hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis, 21 Maret 2024. Mereka menilai pemilu harus diulang tanpa wakil presiden nomor urut 02, Gibran Rakabuming Raka.