Pengendara Fortuner Pelat Dinas TNI Palsu Dilaporkan

Marcellina Irianti Deca (25) dan Komang Dimas (23), pemilik Mobil Suzuki melaporkan seorang pengemudi mobil Toyota Fortuner berpelat TNI palsu ke Bareskrim polri. (Merdeka.com/Rahmat Baihaqi)

Liputan6.com, Jakarta Marcellina Irianti Deca (25) dan Komang Dimas (23), pemilik Mobil Suzuki yang sempat bersitegang dengan seorang pria pengemudi mobil Toyota Fortuner berpelat TNI palsu, melaporkan kejadian yang dialaminya ke kepolisian.

Mereka melaporkan pria yang mengaku adik dari jenderal TNI tersebut ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan pengerusakan kendaraannya yang sempat viral di media sosial.

Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/115/IV/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI pada Selasa 16 April 2024.

Kami melaporkan seseorang yang diduga telah melakukan dugaan tindak pidana melanggar pasal 170 KUHP yang di mana telah terjadi insiden lalu lintas pada hari Rabu 10 April 2024 di tol Jakarta-Cikampek KM 57 kecamatan Klari, Karawang,” kata Paulinus Dugis, kuasa hukum Irianti dan Komang di Bareskrim Mabes Polri, Selasa (16/4/2024).

Pada saat membuat laporan, pihak pelapor menyertakan barang bukti, di antaranya berupa video kejadian yang disimpan ke flashdisk, juga beberapa foto pada saat kejadian.

“Rekaman terjadinya insiden juga foto kerusakan kendaraan dan juga bukti kepemilikan kendaraan daripada klien kami. Itu barang bukti yang kami ajukan,” ucap Paulinus.

Namun demikian, dalam pelaporannya itu belum terlampir nama pelapor, sebab lokasi kejadian yang berada di Jawa Barat. Sehingga mereka memilih untuk melaporkan hal tersebut ke Mabes Polri agar terduga pria yang mengaku-ngaku adik dari jenderal TNI itu segera diungkap identitasnya oleh kepolisian.

Adapun alasan lainnya sehubungan dengan kasus itu juga telah viral di media sosial hingga akhirnya telah menjadi atensi banyak masyarakat.

Belum lagi, kasus tersebut juga menyeret pemilik asli pelat kendaraan dinas TNI dengan nopol 84337-00 milik Marsekal Muda (Purn) TNI Asep Adang Supriyadi.

“Kami semua serahkan kepada pihak kepolisian ya untuk segala macam, artinya sebagai warga negara yang baik adalah klien kami sudah mengambil hak hukumnya untuk melaporkan setiap tindakan-tindakan yang dianggap melanggar hukum,” ucap Paulinus