Menaker keluarkan surat edaran soal pemberian THR 2024

Menaker keluarkan surat edaran soal pemberian THR 2024

Jakarta (ANTARA) –
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerbitkan stempel persetujuan M/2/HK.04/III/2024 tentang pelaksanaan pemberian pemberian hari raya keagamaan (THR) tahun 2024 bagi pegawai/pegawai perusahaan.

Dalam surat edaran yang dimaksud pada Selasa di Jakarta itu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan beberapa ketentuan mengenai pemberian THR oleh perusahaan, di antaranya pemberian THR tahun 2024 harus dilakukan di luar tanggal tujuh menjelang Idul Fitri. “THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan,” kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

Menaker juga mengingatkan dalam surat tersebut bahwa THR diberikan kepada pekerja, baik pekerja tetap maupun kontrak, yang telah bekerja selama satu bulan atau lebih, sesuai peraturan Kementerian Ketenagakerjaan. 6 Tahun 2016. tentang tunjangan hari raya keagamaan bagi pegawai/karyawan perusahaan. Menteri Sumber Daya Manusia menjelaskan, besaran THR bagi pegawai yang telah bekerja 12 bulan atau lebih adalah satu gaji. Sedangkan bagi pegawai tetap yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan akan menerima THR sebagaimana mestinya dengan perhitungan waktu kerja dibagi 12 bulan dikalikan gaji. Namun, lanjut Menaker, tidak menutup kemungkinan perusahaan menawarkan THR kepada pekerjanya melebihi standar yang berlaku.

“Ini adalah peringatan. “Selanjutnya, saya mengimbau para pengusaha untuk membayar THR tepat waktu sebelum layanan pembayaran THR keagamaan berakhir,” kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

Lebih lanjut, dalam surat edaran tersebut juga disebutkan bahwa THR harus dibayar penuh dan tidak dapat dicicil. Baca Juga: Menteri HRD perintahkan pembayaran THR secara penuh, jangan dicicil

Untuk memastikan terlaksananya rencana pembayaran THR pada tahun 2024, Menaker meminta para gubernur dan seluruh perangkat daerah untuk memastikan para pelaku usaha di daerah dan kabupaten/kota membayarkan THR keagamaan sesuai jadwal.

Menteri Pelayanan Kemanusiaan mengimbau para pelaku usaha untuk membayarkan THR keagamaan sebelum berakhirnya layanan pembayaran THR keagamaan. Selain itu, ia meminta gubernur membentuk Posko Satuan Tugas (Posko Satgas) Pelayanan THR Ketenagakerjaan dan Konsultasi Penegakan Hukum Agama Tahun 2024 di setiap daerah yang terhubung melalui laman https://poskothr.kemnaker.go. identitas.

Baca Juga: Menteri Sumber Daya Manusia Minta Kepala Daerah berupaya membayarkan THR sesuai undang-undang